√ Terbaru CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020 – Pada postingan sebelumnya saya berbagi informasi Pengumuman Anggota Panwaslu Desa Terpilih Se-Kecamatan Sobang Tahun2020 juga Tugas Wewenang juga Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilu juga Pemilihan, berkaitan dengan hal tersebut kali ini saya akan melengkapinya dengan Laporan Akhir Panwaslu Desa Tahun 2020.


Laporan Akhir Panwaslu Desa ini dibuat oleh saya juga kawan semua Panwaslu Kecamatan Sobang mulai dari pengumuman hingga penetapan Calon Anggota Panwaslu Desa di Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pada tahap perekrutan Panwaslu Desa ini dilaksanakan pada tanggal 16 Februari sampai 20 Maret tahun 2020.


Seperti yang telah di ketahui bersama bahwa Tujuan penyusunan laporan Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini adalah memberikan gambaran juga penjelasan terkait Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati juga Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 juga Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati juga Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.


Berikut saya tulis Laporan Akhir Panwaslu Desa Tahun 2020 secara lengkap dengan tujuan untuk menjadikan sebagai referensi bagi yang membutuhkannya :



LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020



KATA PENGANTAR


Puji syukur Alhamdulillah disampaikan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat juga hidayahNya, sehingga Laporan Akhir Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 dapat terselesaikan.
Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar, sengaja, juga terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme juga iklim pengawasan yang bebas juga mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Sehingga, pengawasan menjadi kebutuhan dasar dalam Pilkada.
Bajuga Pengawas Pemilu memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses juga hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, juga adil. Melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, juga penyelesaian sengketa. Panwaslu Kecamatan Sobang menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pilkada yang berintegritas di Kecamatan Sobang. Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa merupakan garda terdepan pengawasan Pilkada tersebut.
Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020. Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang sekaligus merupakan wujud konkrit akuntabilitas juga transparansi dalam melakukan tugas kewajiban juga kewenangannya.
Akhirnya kita semua berharap saya harap laporan ini dapat menjadi referensi juga dapat berfaedah untuk kepentingan pengambilan kebijakan di Bawaslu yang akan datang. Aamiin.

Sobang,   Maret 2020

Kordiv SDM juga Organisasi
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sobang
Ketua

Ttd.

M. NAWAWI  HUSAINI 




SAMBUTAN KETUA 
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 
KECAMATAN SOBANG


Assalamualaikum Wr. Wb
Salam sejahtera, teriring doa saya harap kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga kita semua dapat melaksanakan tugas, wewenang juga kewajiban sebagaimana amanat peraturan perunjugag-unjugagan. Membentuk Panwaslu Desa merupakan kewenangan Panwaslu Kecamtan Sobang atas dasar surat keputusan dari Bajuga Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia juga di tembuskan melalui kepada Bajuga Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota maka kami menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perunjugag- unjugagan yang berlaku terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa se-Kecamatan Sobang ini.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang memenuhi ekspektasi sebagaimana mandat peraturan perunjugag-unjugagan, tidak saja menjadi harapan Bawaslu tetapi juga menjadi harapan public, harapan masyarakat luas. Sebagai sebuah proses seleksi, tentu saja ada yang terpilih juga ada juga yang tidak terpilih. Secara prinsip proses seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan. Banyak tenaga juga pikiran yang telah terkuras selama seleksi ini oleh kami,  maka  dengan  sungguh-sungguh kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua juga Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas bimbingannya terhadap kami. Melakukan seleksi dengan sistem online menggunakan google form tentu tidak mudah, banyak persoalan selama proses Pembentukan Panwaslu Desa. Namun kami jadikan sebagai lading pemebelajaran juga evaluasi kami ke depan dalam proses pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa menjadi lebih baik kedepannya, Maka sekali  lagi kami mengucapkan terima  kasih kepada Ketua juga Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum Desa terpilih  yang  tersebar  di  8 Desa berjumlah 8 orang se-Kecamatan Sobang adalah orang-orang pilihan kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang yang menurut kami sesuai ekspektasi harapan bawaslu. Keterpilihan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa melalui kompetisi yang sehat, sehingga menyebabkan calon-calon Panwaslu Desa lainnya tidak terpilih.
Wassalamualaikum Wr. Wb                   

Sobang,      Maret 2020
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sobang
Ketua,
Ttd.


M. NAWAWI HUSAINI 



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.. i
SAMBUTAN KETUA.. ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN.. 1
A.    Latar Belakang. 1
B.    Tujuan Penyusunan Laporan. 6
C.    Dasar Hukum.. 6
BAB II PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA KECAMATAN SOBANG   7
A.    Wewenang Pembentukan Panitia. 7
B.    Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa. 7
C.    Tugas  Panitia  Pembentukan  Panitia  Pengawas Pemilihan Umum Desa. 8
D.    Kewajiban Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa. 8
E.    Personalia Panitia Pembentukan Panwaslu Desa. 9
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN PANWASLU DESA.. 10
A.    Tahapan Persiapan. 10
B.    Pengumuman Pendaftaran. 11
C.    Penerimaan Berkas Pendaftaran. 11
D.    Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas. 15
E.    Pengumuman Lulus Administrasi 19
F.    Tanggapan juga Masukan Masyarakat 19
G.   Pelaksanaan Wawancara. 20
H.    Penetapan   juga   Pengumuman   Calon   Anggota  Panwaslu Desa Terpilih. 22
I.     Pelantikan Anggota Panwaslu Desa. 25
J.    Pelaporan. 26
BAB IV EVALUASI/REKOMENDASI 27
A.    Evaluasi 27
B.    Rekomendasi 27
BAB V PENUTUP.. 28
LAMPIRAN-LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN



A.   Latar Belakang

Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 23 September 2020 yang diikuti 270 daerah, yaitu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, juga 37 kota. Provinsi Banten  merupakan salah satu daerah  yang  menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terdiri dari 2 kabupaten juga 2 kota, diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, juga Kota Cilegon.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah sayaistratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah juga wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur juga wakil gubernur untuk provinsi, Bupati juga wakil bupati untuk kabupaten, juga Wali kota juga wakil wali kota untuk kota.
Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan sesuai azas Pemilu yang tertuang dalam Unjugag-Unjugag Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, juga adil. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung juga tidak boleh diwakilkan. Umum berarti Pilkada dapat diikuti seluruh penduduk daerah sayaistratif setempat yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Jujur berarti Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap penduduk daerah.
sayaistratif setempat yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya juga setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama “one vote one value”. Adil berarti perlakuan yang sama terhadap peserta juga pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu dalam Pilkada. Dalam rangka mencapai hal tersebut diperlukan kerangka hukum yang tegas juga berkeadilan, dukungan anggaran juga penyelenggara Pemilihan yang berintegritas, profesional, independen juga akuntabel.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, merupakan tugas penting Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi, agar terlaksananya  Pilkada  yang  langsung,  umum,  bebas,  rahasia,  jujur  juga adil.   Hal ini harus sejalan dengan visi juga misi lembaga tersebut yaitu: Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilihan yang Demokratis, Bermartabat, juga Berkualitas. Pilkada dapat dinilai demokratis jika memenuhi 5 syarat dasar pemilihan, yaitu universal, kesetaraan, kebebasan, kerahasiaan, juga keterbukaan. Pilkada yang demokratis juga harus dapat diukur secara universal, artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat juga pelaksanaan pilkada harus mengikuti kaidah-kaidah demokrasi universal itu sendiri. Pilkada yang demokratis harus mampu menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk berkompetisi. Peraturan perunjugag-unjugagan terkait pemilu harus dapat meminimalisir terjadinya political inequality (ketidaksetaraan politik).
Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan kebebasan kepada pemilih menentukan sikap politiknya tanpa ajugaya tekanan, iming-iming janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Kerahasiaan menentukan kebebasan pemilih juga independensinya untuk menentukan pilihan. Asas rahasia itu sendiri, merupakan jaminan hak asasi manusia bagi pemilih untuk menentukan sikap politiknya. Kemudian dalam Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan keterbukaan.
Selain berfungsi melakukan pengawasan tehadap seluruh proses juga tahapan penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu juga memiliki peran strategis dalam konteks mengedukasi, memberdayakan masyarakat (pendidikan politik), juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Maka sangat penting bagi Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara massif, interaktif juga inovatif agar terbangun kesadaran pada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Secara struktur Bawaslu memiliki kelengkapan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan sampai ke Pengawas TPS. Dalam pasal 1 ayat
20 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Desa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ini merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di wilayah Desa.
Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 108 memiliki tugas: 1) Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; 2) Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; 3) Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Unjugag-Unjugag ini di wilayah kelurahan/desa; 4) Mengelola, memelihara, juga merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perunjugag-unjugagan; 5) Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; juga 6) Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perunjugag-unjugagan.
Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 109 adalah: 1) Menerima juga menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perunjugag-unjugagan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan; 2) Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan juga penindakan pelanggaran Pemilu; juga 3) Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perunjugag-unjugagan.
Sejugagkan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 110 adalah: 1) Menjalankan tugas juga wewenangnya dengan adil; 2) melakukan pembinaan juga pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; 3) Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik juga/atau berdasarkan kebutuhan; 4) Menyampaikan temuan juga laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS juga KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; juga 5) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perunjugag-unjugagan.
Dengan beban tugas wewenang juga kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang begitu tinggi juga kompleks maka penting bagi Panwaslu Kecamatan memastikan proses rekrutmen dengan mengedepankan prinsip menjaring personel/SDM yang memiliki kecakapan manunggal antara kecakapan intelektual, sosial-emosional juga kecakapan spiritual.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman juga Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa antara lain: 1) Warga Negara Indonesia;  2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Unjugag-Unjugag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, juga cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, juga adil; 5) Memiliki kemampuan juga keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, juga pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; 7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 8) Mampu secara jasmani, rohani, juga bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, juga/atau di bajuga usaha milik negara/bajuga usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Tidak pernah dipijugaa penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pijugaa yang diancam dengan pijugaa penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, juga/atau bajuga usaha milik negara/bajuga usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 13) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; juga 14) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi juga bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman juga Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 ditegaskan bahwa: 1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana ketentuan Unjugag-Unjugag Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang di setiap Kelurahan/Desa; 3) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif; juga efisien 4) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam satu wilayah kecamatan.
Dengan demikian, hal ini dapat dipahami keanggotaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah bersifat sementara juga setiap Desa berjumlah satu orang anggota. Kemudian keterwakilan perempuan perlu diperhatikan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dihitung secara kumulatif 30% dari jumlah anggota yang akan ditetapkan pada setiap Kecamatan penyelenggara  Pilkada serentak 2020. Oleh karena itu, kaum perempuan perlu memanfaatkan kesempatan perhatian khusus ini untuk turut aktif terlibat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa di wilayah Kecamatan masing-masing.
Dalam proses rekrutmen ini partisipasi masyarakat juga bisa dalam bentuk ikut terlibat dalam memberikan tanggapan juga informasi terkait peserta yang lulus seleksi sayaistrasi juga wawancara. Tanggapan juga masukan masyarakat ini dapat disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang. Adapun media penyampaian tanggapan juga masukan masyarakat dapat datang secara langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan juga masukan masyarakat ini akan direspon secara positif  juga  dipertimbangkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam rangka pengambilan keputusan pada penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 terpilih.



B.  Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan laporan Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini adalah teridiri dari :
1. Memberikan gambaran juga penjelasan terkait Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati juga Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan Panwaslu Desa se Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati juga Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.



C.  Dasar Hukum


Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang memiliki Dasar hokum penyusunan laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 sebagaimana berikut :
1.  Unjugag-unjugag  Nomor  7  Tahun  2017  tentang  Pemilihan  Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Bajuga Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017Tentang Pembentukan, Pemberhentian, juga Penggantian Antar Waktu Bajuga Pengawas Pemilihan Umum, Bajuga Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Bajuga Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan juga Pengawas Pemilihan Luar Negeri juga Pengawas Tempat Pemunguta Suara. Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bajuga Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bajuga Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2018 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, juga Penggantian Antar Waktu Bajuga Pengawas Pemilihan Umum, Bajuga Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Bajuga Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan juga Pengawas Pemilihan Luar Negeri juga Pengawas Tempat Pemunguta  Suara.  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2018 Nomor 350).
3.  Surat dari Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman juga Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020.



BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA 
KECAMATAN SOBANG


A.  Wewenang Pembentukan Panitia

Kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa pada Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah :
1. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang membentuk Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa untuk Pemilihan Bupati juga Wakil Bupati Tahun 2020;
2. Dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang membentuk Panitia.



B.  Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa

Panitia Pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum Desa adalah :
1. Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa terdiri anggota Panwaslu Kecamatan Sobang juga unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang.
2. Jumlah anggota kelompok Kerja paling sedikit 9 (sembilan) orang untuk Panwaslu Kecamatan Sobang.
3. Ketua Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) juga Sekretaris Panitia adalah Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu Kecamatan Sobang.
4. Susunan Panitia pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang.



C.  Tugas  Panitia  Pembentukan  Panitia  Pengawas Pemilihan Umum Desa

Panitia  Pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum Desa Tahun 2020 memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan Proses pembentukan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu;
2. Menyusun  rencana  kerja  pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan Umum Desa.
3. Melaksanakan  kegiatan  pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan Umum Desa yang terdiri atas :
a.  Pengumuman pendaftaran;
b.  Penerimaan berkas pendaftaran;
c.  Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan sayaistrasi;
d.  Pemeriksanaan keabsahan juga legalitas;
e.  Pelaksanaan Tes Wawancara;
f.  Pengumuman hasil seleksi sayaistrasi juga wawancara;
g.  Perpanjangan pendaftaran;
h. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan sayaistrasi pada masa perpanjangan pendaftaran;
i.   Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran;
j. Pengumuman hasil seleksi sayaistrasi juga wawancara pada perpanjangan pendaftaran;
k.  Tanggapan masyarakat juga klarifikasi atas tanggapan juga masukan dari masyarakat;
l.   Pengumuman Panwaslu Desa Terpilih
m. Pelantikan.



D.  Kewajiban Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa

Panitia  Pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum Desa Tahun 2020 memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.  Menjaga prinsip penyelenggara Pemilu;
2.  Menjaga kerahasiaan; juga
3. Melaporkan kegiatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa kepada Bawaslu Kabupaten.



E. Personalia Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Kecamatan Sobang

Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Kecamatan Sobang berdasarkan hasil rapat pleno Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang pada tanggal 07 Februari 2020 juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 001/K/BT.02/II/2020.

Adapun susunan persoanlia Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa dalam Pemilihan Bupati juga Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 sebagaimana berikut :

Ketua                         : M. Nawawi Husaini
Sekretaris                  : Rachman Soekmaji, S.Pd
Anggota                     :
1)    Taryana
2)    Riki Rikardo
3)    Raswidin Enrarobika
4)    M. Abdurohman Sidik
5)    Agus Saefullah
6)    Rosihan Anwar
7)    Entis Sutisna




                            BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN 
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA


A.  Tahapan Persiapan

Pada tahapan persiapan Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengikuti Rakernis Pembentukan Panwaslu Desa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait pedoman pembentukan Panwaslu Desa. Adapun tahapan juga jadwal kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa, sebagaiman dalam tabel berikut :


Tabel
Tahapan juga Jadwal Kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa 
Kecamatan Sobang Tahun 2020

NO
KEGIATAN
TANGGAL
DURASI (HARI)
1
Pengumuman pendaftaran
10-16 Feb
7
2
Pendaftaran juga penerimaan berkas
16-22 Feb
7
3
Penelitian  Kelengkapan        berkas persyaratan sayaistrasi
16-22 Feb

7
4
Pemeriksaan keabsahan juga legalitas
16-22 Feb
7
5
Pelaksanaan Tes Wawancara
16-22 Feb
7
6
Pengumuman hasil  seleksi sayaistrasi juga   tes wawancara
25-27 Feb

3
7
Perpanjangan pendaftaran
27 Feb-4 Maret
7
9
Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan sayaistrasi pada masa perpanjangan pendaftaran
27 Feb-4 Maret
7
10
Pemeriksaan keabsahan juga legalitas pada masa perpanjangan
27 Feb-4 Maret

7
11
Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran
27 Feb-4 Maret

7
12
Pengumuman hasil seleksi sayaistrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran
4-5 Maret
2
13
Tanggapan masyarakat juga klarifikasi atas tanggapan juga masukan dari masyarakat
6-10 Maret
5
14
Pengumunan Panwaslu Desa Terpilih
12 Maret
1
15
Pelantikan
13-20 Maret
8

Sumber : Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tanggal 06 Februari 2020.



B.  Pengumuman Pendaftaran

CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Sesuai  dengan  tahapan  Pembentukan  Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang membuat pengumuman pendaftaran Pembentukan Panwaslu Desa Nomor : 08/BT.02-33/KP.01.00/II/2020 tertanggal 09 Februari 2020 tentang Pengumuman  Pendaftaran  Calon Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang, Bahwa pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 10 – 16 Februari 2020.

Adapun lampiran pada pengumuman tersebut memuat persyaratan Calon Anggota Panwaslu Desa juga dokumen persyaratan calon anggota Panwaslu Desa. Adapun strategi  yang  baik  agar pengumuman tersebut bisa sampai kepada calon anggota Panwaslu Desa potensial khususnya juga masyarakat Kecamatan Sobang pada umumnya maka pengumuman dimuat di Media Sosial Panwaslu Kecamatan Sobang ( Facebook, Instagram, WhatsApp) juga disebarkan serta ditempelkan di tempat-tempat strategis seperti Kantor Kecamatan Sobang juga Kantor Desa se-Kecamatan Sobang.



C.  Penerimaan Berkas Pendaftaran

Pendaftaran juga penerimaan berkas dimulai  dari  tanggal 16 – 22 Februari 2020 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang Dalam proses pendaftaran, Panwaslu Kecamatan Sobang telah menyiapkan instrument pendafttaran yang terdiri dari Buku Register Pendaftaran, Daftar Hadir Pendaftar, Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi  (Tanda Terima Bekas), pengisian Angket Bawaslu RI. Dalam teknis proses penerimaan berkas pendaftar, Panwaslu Kecamatan Sobang membagi 4 tim yakni tim 1 bertugas menjaga daftar hadir, tim 2 verifikasi berkas pendaftaran dengan daftar isian/ tanda terima (apabila berkas dinyatakan lengkap maka pendaftar menerima tanda terima, namun apabila belum lengkap maka pendaftar diminta untuk melengkapi sebelum diberikan tanda terima), tim 3 bertugas Mengarahkan pendaftar ke tempat antrian untuk mengikuti tahapan Tes Wawancara. Setelah melakukan Tes Wawancara, peserta di arahkan kepada tim 4 untuk mengisi angket peserta/pendaftar. Setelah lewat pukul 16.00 WIB maka tim penerima berkas melakukan penyusunan laporan harian. Dalam format tesebut akan terlihat jumlah pendaftar harian dari tiap Desa se-kecamatan Sobang. Berikut progres pendaftar harian pada pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang.


Progres Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang pada Masa Pendaftaran

NO
DESA
PROGRES HARIAN
JK
JUMLAH
16
Feb
17
Feb
18
Feb
19
Feb
20
Feb
21
Feb
22
Feb
L
P
1
BOJEN



1

1

2

2
2
BOJENWETAN



1


1
2

2
3
CIMANIS



2


2
3
1
4
4
KERTARAHARJA





2
1
3

3
5
KUTAMEKAR



1

1
1
3

3
6
PANGKALAN





1
1
2

2
7
SOBANG



1


1
2

2
8
TELUKLADA





3
2
3
2
5
JUMLAH



6

8
9
20
3
23


Sumber :








Total pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang mulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 dapat dilihat dalam tabel juga grafik berikut :

1. Berdasarkan Jenis Kelamin

No
Jenis Kelamin
Jumlah
1
Laki-laki
20
2
Perempuan
3
Jumlah
23
Sumber :  Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.



Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (87%) daripada pendaftar perempuan.


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki juga Perempuan Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang 2020.



2. Berdasarkan Pendidikan Terakhir

No
Pendidikan Terakhir
Jumlah
1
SMA
16
2
S1
7
Jumlah
23
Sumber :  Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.


Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa sebagian besar (70%) pendaftar berpendidikan terakhir SMA/Sederajat. Hal ini sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.



3. Berdasarkan Usia

No
Usia
Jumlah
1
< 25
1
2
25-35
13
3
36-45
5
4
46-55
4
Jumlah
23

Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 bervariatif. Namun sebagian besar (57%) usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang adalah 25 – 35 tahun.


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase Usia Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.



D.  Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Setelah selesai proses pendaftaran pada tanggal 22 Februari 2020, tahapan selanjutnya adalah memeriksa keabsahan juga legalitas berkas calon Anggota Panwaslu Desa sebanyak 23 (dua puluh tiga) pendaftar.
Pemeriksaan keabsahan juga legalitas berkas mengacu kepada syarat pendaftaran juga persayaratan pendaftaran. Kalau dua kategori tersebut terpenuhi maka calon anggota Panwaslu Desa bisa mengikuti tahapan proses seleksi berikutnya. Mekanisme yang digunakan dalam pemeriksaan keabsahan berkas pendaftaran yaitu pada saat peserta mendaftar dilakukan pemeriksaan kelengkapan juga keabsahan berkasnya.  Adapun  yang  menjadi fokus pemeriksaan adalah kelengkapan, keabsahan berkas (ijazah Legalisir, surat keterangan sehat dari RSUD/puskesmas), syarat usia, KTP, identifikasi SIPOL.


Pemeriksaan  keabsahan  Berkas  persayarat pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa dibuka satu persatu juga dinput menggunakan format yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Administrasi. Dari hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Panitia didapatkan rincian sebagai berikut :



1. Pendaftar yang lulus sayaistrasi

a. Berdasarkan Jenis Kelamin

No
Jenis Kelamin
Jumlah
1
Laki-laki
19
2
Perempuan
3
Jumlah
22
Sumber :  Diolah   dari   laporan   harian   Panitia   Pembentukan   Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.


Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (86%) daripada pendaftar perempuan.


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki juga Perempuan Calon Anggota Panwaslu Desa yang lulus seleksi sayaistrasi.



b. Berdasarkan Pendidikan Terakhir

No
Pendidikan Terakhir
Jumlah
1
SMA
15
2
S1
7
Jumlah
22
Sumber:  Diolah   dari   laporan   harian   Panitia   Pembentukan   Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.


Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa tingkat pendidikan terakhir pendaftar yang lulus seleksi admnistrasi sebagian besar adalah berpendidikan SMA (68 %), sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020

Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang yang lulus seleksi sayaistrasi.


c. Berdasarkan Usia

No
Usia
Jumlah
1
< 25
0
2
25-35
13
3
36-45
5
4
46-55
4
5
56-65
0

Jumlah
22
Sumber :  Diolah   dari   laporan   harian   Panitia   Pembentukan   Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.


Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 yang lulus seleksi sayaistrasi sebagian besar (59%) usia 25 – 35 tahun. Adapun persentase rincian usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 yang lulus seleksi sayaistrasi sebagaimana dalam grafik berikut ini.


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase Usia Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang yang Lulus Seleksi Administrasi.


2. Pendaftar yang tidak memenuhi syarat sayaistrasi


a. Jumlah yang tidak memenuhi syarat sayaistrasi

No
Jenis Kelamin
Jumlah
1
Laki-laki
1
2
Perempuan
0

Jumlah
1
Sumber :  Diolah   dari   laporan   harian   Panitia   Pembentukan   Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.


Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa calon pendaftar yang tidak lulus seleksi sayaistrasi sebesar (4%) laki-laki.


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase Pendaftar Laki-laki juga Perempuan Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi



b. Daftar nama yang tidak memenuhi syarat sayaistrasi


NO

Nomor
Pendaftaran

Nama

JK

Desa

Keterangan
1
006
WISNU MAULANA
L
Bojen
Usia Kurang 25 Tahun
Sumber :  Diolah   dari   laporan   harian   Panitia   Pembentukan   Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.



E.  Pengumuman Lulus Administrasi


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Panwaslu Kecamatan Sobang mengumumkan daftar nama calon anggota Panwaslu Desa hasil penelitian sayaistrasi dengan Nomor : 08/BT-02 33/TU.03/II/2020.

Pengumuman dilakukan tanggal 25 Februari media online/cetak juga ditempel di Kantor Kecamatan Sobang juga di Kantor Desa se-Kecamatan Sobang. Pengumuman berisi daftar nama calon anggota Panwaslu Desa yang memenuhi persyaratan sayaistrasi.





F.  Tanggapan juga Masukan Masyarakat

Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, juga kecakapan bakal calon terhadap nama- nama yang telah diumumkan    oleh    Panitia Pembentukan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang sebagai calon anggota  Panwaslu Desa yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti tes tertulis/wawancara. Waktu penyampaian Tanggapan juga masukan Masyarakat dimulai tanggal 6-10 Maret 2020  melalui  Form yang disediakan di media online atau  datang  langsung  ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan juga masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan juga Masukan Masyarakat. Di Kecamatan Sobang tidak ada masyarakat  yang memberikan Tanggapan juga Masukan Masyarakat.



G.  Pelaksanaan Wawancara


Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Desa yang dinyatakan lulus seleksi sayaistrasi dari tanggal 16-22 Februari. Yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang.
Teknis pelaksanaan tes wawancara yaitu dengan cara 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Anggota Panwaslu Desa dalam satu ruangan secara bergiliran.


Adapun materi wawancara meliputi :
1)    Penguasaan materi Penyelenggaraan juga Pengawasan Pemilu, sistem Hukum, sistem Politik serta peraturan-peraturan perunjugag-unjugagan mengenai pemilu;
2)    Integritas diri, komitmen juga motivasi;
3)    Kemampuan kepemimpinan juga kerjasama tim;
4)    Kualitas kepemimpinan juga kemampuan berorganisasi;
5)    Pengetahuan muatan lokal;


Adapun teknis pelaksanaan wawancara, yaitu :
1) Presentasi oleh calon anggota Panwaslu Desa mengenai motivasi menjadi anggota Panwaslu Desa;
2)  Tanya jawab yang meliputi materi wawancara;


Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan wawancara terhadap masing- masing calon anggota Panwaslu Desa dilaksanakan paling lama 25 menit, dimana 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Anggota Panwaslu Desa dalam satu ruangan secara bergiliran. Pelaksanaan Tes wawancara dituangkan ke dalam Berita Acara. Berikut merupakan rincian peserta tes wawancara :


1. Peserta yang mengikuti Tes wawancara


No
Jenis Kelamin
Jumlah
1
Laki-laki
19
2
Perempuan
3
JUMLAH
22
Sumber:  Diolah dari laporan harian Ponitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan SobangTahun 2020. 


Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa peserta tes Wawancara sebagian besar (86%) adalah laki-laki.


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase  Peserta  tes  Wawancara  antara  Laki-laki  juga Perempuan



2. Peserta yang tidak mengikuti tes Wawancara


No

Jenis Kelamin

Jumlah
1
Laki-laki
1
2
Perempuan
0
JUMLAH
0
Sumber :  Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa  Kecamatan SobangTahun 2020.


Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa peserta yang tidak mengikuti tes Wawancara sebagian besar (4%) adalah laki-laki.


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase Peserta tes yang tidak mengikuti Wawancara





CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan rapat pleno untuk menetapkan anggota Panwaslu Desa pada tanggal 12 Maret 2020 dengan mekanisme memeriksa berkas hasil tes wawancara calon anggota Panwaslu Desa yang sudah  di  kali  bobot 100%, setelah dijumlahkan didapatkan peringkat berdasarkan nilai tertinggi ke nilai terendah. Satu nama dengan peringkat tertinggi disetiap Desa ditetapkan sebagai panwaslu Desa terpilih. Calon Anggota Panwaslu Desa yang ditetapkan menjadi Anggota Panwaslu Desa diumumkan melalui media sosial juga di tempelkan di tempat strategis (Kantor Kecamatan juga Kantor Desa se-Kecamatan Sobang) pada tanggal 12 Maret 2020.



Berikut merupakan rincian peserta yang ditetapkan sebagai panwaslu Desa terpilih:

1. Berdasarkan Jenis Kelamin

No
Jenis Kelamin
Jumlah
1
Laki-laki
8
2
Perempuan
0
JUMLAH
8


Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa panwaslu Desa terpilih laki- laki lebih dominan (100%) daripada pendaftar perempuan.


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase   Anggota   Panwaslu Desa Terpilih   Tahun   2020 berdasarkan Jenis Kelamin.



2. Berdasarkan Pendidikan


No

Pendidikan Terakhir

Jumlah
1
SMA
5
2
S1
3
JUMLAH
8
Sumber : Diolah   dar lapora haria Panitia   Pembentuka Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.


Berdasarkan tabel tersebut di atas,  terlihat bahwa tingkat  pendidikan terakhir pendaftar yang terpilih sebagian besar adalah berpendidikan SMA (62%), sebagaimana terlihat dalam grafik berikut : 


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentas Anggot Panwaslu Desa   Terpilih Tahu 2020 berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir.



3. Berdasarkan Usia


No

Usia
Jumlah
1
25-35
5
2
36-45
2
3
46-55
1
JUMLAH
8

Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa usia pendaftar Panwaslu Desa Tahun 2020 yang terpilih sebagian besar (62%) usia 25 – 35 tahun.

Adapun persentase rincian usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa  Terpilih sebagaimana dalam grafik berikut ini.


CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN  CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
Grafik Persentase   Anggota   Panwaslu Desa   Terpilih   Tahun 2020 berdasarkan Usia.



I.  Pelantikan Anggota Panwaslu Desa

Pelantikan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang dillaksanakan pada tanggal 14 Maret 2020 bertempat di Villa Kampung Nelayan Jalan Raya Tanjung Lesung Kp. Cipanon Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang.

Berdasarkan Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Sobang Nomor 14/K/BT.02.33/KP.04.00/III/2020  tanggal  14 Maret 2020 maka Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati juga Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 secara resmi dilantik dengan menandatangani Berita Acara, pembacaan Sumpah Janji juga menandatangani Pakta Integritas. Adapun komposisi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa sebagaimana berikut :



Tabel
Komposisi Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Terpilih Tahun 2020



NO


Desa
Jenis
Kelamin

Panwaslu Desa
L
P
Lama
Baru
1
 BOJEN
1
-
-
1
2
 BOJENWETAN
1
-
-
1
3
 CIMANIS
1
-
-
1
4
 KERTARAHARJA
1
-
1
-
5
 KUTAMEKAR
1
-
1
-
6
 PANGKALAN
1
-
-
1
7
 SOBANG
1
-
-
1
8
 TELUKLADA
1
-
-
1
Jumlah
8
0
2
6


















J.  Pelaporan

1. Laporan Tahapan Penjaringan juga Penyaringan Laporan hasil pendaftaran juga penerimaan pendaftaran terdiri atas :
a.  Laporan Pelaksanaan Seleksi Administrasi
b.  Laporan Pelaksanaan Tes Wawancara
2.  Laporan   Akhir   Pembentukan   Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang

Laporan Akhir yang harus disusun oleh Panwaslu Kecamatan Sobang adalah Laporan Proses Tahapan Pembentukan dimulai dari Tahapan persiapan sampai dengan tahapan penetapan juga pelantikan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang. Panwaslu Kecamatan Sobang menyusun laporan ini dilakukan secara sistematis sesuai dengan tahapan dari awal sampai akhir tahapan termasuk tahapan pelaporan.



BAB IV

EVALUASI/REKOMENDASI



A.  Evaluasi

Bahwa dalam Unjugag-unjugag nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan Sobang mempunyai tugas melakukan pencegahan juga penindakan pelanggaran Pemilu juga sengketa proses Pemilu serta mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu Kecamatan Sobang. Oleh sebab itu dalam rangka membantu tugas-tugas Panwaslu Kecamatan Sobang maka perlu dibantu oleh Panwaslu Desa untuk membantu Panwaslu Kecamatan Sobang di tingkat kecamatan. Berdasarkan hal tersebut juga kewenangan Panwaslu Kecamatan Sobang dipanjugag perlu membentuk Panwaslu Desa se- Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati juga Wakil Bupati Tahun 2020.
Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang didasarkan pula pada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020.
Dari Tahapan Pendaftaran, Calon Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang yang mendaftar berjumlah 23 orang, setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan juga legalitas dokumen tersisa 22 dari 23 orang Calon Anggota Panwaslu Desa yang mengikuti Tes wawancara diseleksi menjadi 1 (satu) tiap Desa sebagai Calon Anggota Panwaslu Desa yang selanjutnya ditetapkan menjadi Anggota Panwaslu Desa.



B.  Rekomendasi

1. Tahapan Pembentukan Panwaslu Desa sebaiknya diberikan rentang waktu yang panjang di setiap tahapan. Agar Panwaslu Kecamatan Sobang dapat melaksanakan tahapan Pembentukan Panwaslu Desa tidak terkesan terburu-buru.
2.  Pada Proses Seleksi Tes Wawancara diharapkan tidak lagi melakukan Tes Wawancara setelah seleksi sayaistrasi, sebab membutuhkan waktu yang panjang. Harusnya antara seleksi sayaistrasi juga tes wawancara diberikan jeda waktu antara 1 atau 2 hari.
3.  nah untuk Memaksimalkan kerja juga efiseinsi waktu juga tenaga. Proses Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa bisa menggunakan Sistem Informasi.



BAB V

P E N U T U P



Itulah tadi Laporan akhir Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati juga Wakil Bupati Tahun 2020 kami buat, sebagai bahan pertanggungjawaban kami dalam menjalankan tugas membentuk Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang. Serta saya harap Laporan akhir ini juga sebagai bahan evaluasi bagi kami untuk melaksanakan Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang agar lebih baik lagi dari sebelumnya





LAMPIRAN-LAMPIRAN

DOKUMEN LAPORAN AKHIR

PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
PANWASLU KECAMATAN SOBANG
TAHUN 2020




Lampiran-Lampiran terdiri dari :
1.  Rekap
a.  Rekap By name by addres seluruh pendaftar
b.  Rekap By name by addres pendaftar lulus sayaistrasi
c.  Rekap Rekap By name by addres yang di tetapkan/terpilih
2.  Pengumuman Pendaftaran
a.  Format Pengumuman sesuai pedoman yang berlaku
b.  Timeline Rekrutmen
3.  Pendaftaran juga Penerimaan Berkas Administrasi
a.  Daftar hadir pendaftar
b.  BA Pemeriksaan Kelengkapan berkas Keseluruhan
4.  Tes Wawancara
a.  Daftar Hadir Tes Wawancara
b.  BA Tes Wawancara keseluruhan
5.  Pengumuman Lulus Administrasi juga Wawancara
6.  Tanggapan masukan Masyarakat (Tidak Ada)
7.  Pengumuman
a.  BA Penetapan Panwaslu Desa Terpilih
b.  Pengumuman Panwaslu Desa Terpilih
8.  Lampiran SK
9.  Surat Ijin Atasan Calon Anggota Panwaslu Desa
10.Dokumentasi Pertahapan
11.Diagram/Grafik Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa

Keterangan :
1. Laporan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam bentuk softcopy dengan format 1(satu) file pdf;
2. Berkas Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa di scan per berkas lamaran juga di folderkan per Kelurahan/Desa;
3. Softcopy Laporan juga scanan berkas lamaran di serahkan dalam bentuk CD ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
4.  Laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan.




Itulah tadi saya sampaikan informasi tentang contoh Laporan Akhir Panwaslu Desa se-kecamatan Sobang, saya harap berfaedah . . .*)



  • Catatan : Bagi kawan semua yang membutuhkan SOFTFILE-nya silahkan hubungi saya via e-mail atau WhatsApp . . .*)

Post a Comment for "√ Terbaru CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020"