√ Terbaru KEBIJAKAN GRATIS TARIF LISTRIK DAN DISKON TARIF LISTRIK BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (VIRUS CORONA)
KEBIJAKAN GRATIS TARIF LISTRIK DAN DISKON TARIF LISTRIK BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (VIRUS CORONA) – Pada postingan sebelumnya mimin berbagi pengetahuan tentang Mengenal Lebih Dekat Dengan Covid-19 Alias VirusCorona, berkaitan dengan hal tersebut mimin akan kembali menginformasikan beberapa Kebijakan Presiden Republik Indonesia Bagi Masyarakat Terdampak Virus Corona yang akan diterapkan.
Pada kesempatan yang lalu Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) memberikan keterangan tentang Kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan bagi Masyarakat yang terdampak Covid-19 diantaranya sebagai bberikut :
- Peningkatan jumlah Penerima PKH,
- Peningkatan jumlah Penerima Kartu Pekerja Sosial,
- Peningkatan jumlah Penerima Kartu Sembako,
- Kebijakan gratis tarif listrik juga diskon tarif listrik,
- Antisipasi kebutuhan pokok,
- Keringanan bayar kredit.
Inilah Pidato Lengkap Presiden Republik Indonesia dalam Program Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Virus Corona (Covid-19).
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera buat kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Bapak, Ibu, juga Saudara-saudara sebangsa juga se-Tanah Air, Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit juga faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
nah untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai Unjugag-Unjugag, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 juga kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Unjugag-Unjugag Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar juga Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Unjugag-Unjugag tersebut.
Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Unjugag-Unjugag juga PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur juga sesuai Unjugag-Unjugag agar PSBB dapat berlaku secara efektif juga mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Bapak, Ibu, juga Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak dapat menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter juga budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, juga lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat.
Dan inti kebijakan kita sangat jelas juga tegas. Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran COVID-19 juga obati pasien yang terpapar. Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok juga menjaga daya beli. Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi juga mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Dan pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sejugagkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, juga nilainya naik 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp 200.000, juga akan diberikan selama 9 bulan.
Yang ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro juga kecil yang terdampak COVID-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan.
Yang keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, juga bulan Juni 2020. Sejugagkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, juga bulan Juni 2020.
Yang kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencajugagkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar juga logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, juga pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut juga dimulai berlaku April ini, bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp.
Saya rasa itu yang dapat sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sesi Tanya Jawab
Ican (Kompas.com) : Kebijakan yang Bapak umumkan terkait relaksasi kredit belum jalan di lapangan, banyak pengemudi ojek online juga taksi yang masih ditagih oleh debt collector. Lalu OJK juga mengakui aturan untuk leasing belum rampung. Apa langkah selanjutnya untuk memastikan kebijakan ini akan berjalan?
Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) : Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai bulan April ini sudah efektif. Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah dapat berjalan.
Rafiq Pandjaitan (Kumparan) : Yang pertama, mengapa memunculkan wacana darurat sipil, memang seberapa bahaya Virus Korona ini di Republik Indonesia? Yang kedua, bagaimana teknis pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, akankah diatur dalam PP atau perda, juga mulai berlaku kapan? Dan bukankah sekarang sebenarnya sudah PSBB, juga kalau berlaku berlakunya di wilayah mana saja?
Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) : Ya semua skenario itu kita siapkan, dari yang ringan, dari yang moderat, sejugag, maupun yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu juga harus disiapkan juga kita sampaikan, tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak.
Kemudian mengenai PSBB, baru saja saya tandatangani PP-nya juga Keppres-nya yang berkaitan dengan itu juga kita harapkan dari setelah ditandatanganinya PP juga Keppres itu mulai efektif berjalan. Oleh sebab itu, saya berharap agar provinsi, kabupaten, juga kota sesuai dengan Unjugag-Unjugag yang ada, silakan berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu Unjugag-Unjugag, PP, juga Keppres yang telah tadi baru saya saja saya tandatangani. Terima kasih.
Cukup sekian yang dapat mimin sampaikan terkait informasi Kebijakan Presiden Indonesia terhadap Daerah yang terdampak Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, semoga memberi manfaat . . .*)
Post a Comment for "√ Terbaru KEBIJAKAN GRATIS TARIF LISTRIK DAN DISKON TARIF LISTRIK BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (VIRUS CORONA)"
Post a Comment