√ Terbaru PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020

 Pada postingan sebelumnya mimin berbagi informasi tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya mimin berbagi informasi tentang SE Himbauan Pembuatan Layanan PPDB Online Madrasah TP 2020/2021, pada kesempatan kali ini mimin akan kembali memberikan informasi yang berkaitan dengan hal itu, yakni seputar POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.


Berikut Kutipan PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020, yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020 :


 Pada postingan sebelumnya mimin berbagi informasi tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020


KEPUTUSAN
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR : 246/BAN-SM/SK/2020

TENTANG
PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,

Menimbang : 
  • a. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan juga prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan juga terukur untuk menjamin kualitas proses dan juga hasil-hasil akreditasi.
  • b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan juga hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan adan jugaya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.


Mengingat : 
  1. Undan jugag-undan jugag Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Undan jugag-undan jugag Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; junto Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan juga Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan juga Badan juga Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan juga Pendidikan Nonformal;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan Nomor 11/P/2018 Tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan juga BAN PAUD dan juga PNF.


Berdasarkan : 
  • Pembahasan dan juga Keputusan Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 5 Mei 2020



MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)  PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020.


PERTAMA : 
  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan juga panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan juga hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan juga memberi manfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

KEDUA : 
  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai suatu keterbukaan dan juga keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan juga anggaran.

KETIGA 
  • POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.


 Pada postingan sebelumnya mimin berbagi informasi tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020


Bagi kawan-kawan yang membutuhkan soft-file-nya silahkan unduh melalui link dibawah ini :

  • POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020 (DISINI)



Cukup sekian mimin sampaikan informasi tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, harapan saya memberi manfaat . . .*)

Post a Comment for "√ Terbaru PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020"