√ Terbaru TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020


Pada postingan sebelumnya saya telah berbagi  TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020

TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya saya telah berbagi Pencairan Dana BOS 2020 Langsung Ke Rekening Sekolah, Kali ini saya akan kembali menyajikan artikel yang berkaitan dengan Dana BOS 2020 yaitu Cara dan juga Teknis Pelaporan Dana BOS Tahun 2020, untuk lebih jelasnya simak penjelaasan berikut ini.


Petunjuk teknis atau yang lebih dikenal dengan juknis BOS tahun 2020 telah resmi diterbitkan di laman JDIH Kemdikbud beberapa waktu yang lalu. Yaitu dengan diterbitkannya permendikbud nomor 8 tahun 2020. Lebih tepatnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.


Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan Bapak Nadiem Makarim merubah mekanisme dan jugaa BOS sebagai Langkah Pertama Kesejahteraan Guru. Penggunaan dan jugaa BOS lebih fleksibel dengan menambah porsi hingga maksimal 50% untuk Guru Honorer. Selain itu pelaporanya menjadi lebih sederhana dengan sebelumnya 4 tahap menjadi 3 tahap.


Mendikbud juga menuturkan karena telah memberikan otonomi dan juga fleksibilitas kepada Sekolah dan juga Kepala Sekolah,  maka penggunaan dan jugaa BOS harus transparan dan juga akuntabel


Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dan jugaa BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dan jugaa BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan juga seutuhnya.  


Komponen Pembiyaan Dana BOS Tahun 2020

Agar Dana BOS tetap sasaran dan juga sesuai harapan pemangku kebijakan ada baiknya sekolah mengetahui apa saja yang bisa dibiayai menggunakan uang dan jugaa BOS. Ada 12 komponen pembiayaan BOS Tahun 2020 yaitu:

1. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru.

  • a) Penggandaan formulir dan juga publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan juga biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  • b) Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
  • c) Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan juga tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • d) Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan juga/atau
  • e) Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan;


2. Pembiayaan pengembangan perpustakaan.

a) Penyediaan buku teks utama
  • (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
  • (2) Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
  • (3) Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
  • (4) Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan juga ditetapkan oleh Kementerian; dan juga
  • (5) Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;


b) Penyediaan buku teks pendamping
  • (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan juga
  • (2) Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan juga ditetapkan oleh Kementerian;

c) Penyediaan buku non teks


  • (1) Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan juga pengembangan literasi Sekolah; dan juga
  • (2) Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan juga ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan juga/atau

d) Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;



3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan juga ekstrakurikuler

a) Kegiatan pembelajaran
  • (1) Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
  • (2) Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan
  • dan juga persiapan ujian;
  • (3) Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan juga komunikasi, misalnya, dan juga pengembangan buku elektronik;
  • (4) Pembelian atau langganan buku digital dan juga/atau aplikasi pembelajaran digital;
  • (5) Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan juga/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
  • (6) Pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan juga kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan juga/atau
  • (7) Pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang prosespembelajaran; dan juga/atau

b) Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran

  • (1) Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
  • (2) Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan juga/atau
  • (3) Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;


4. Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran


  • a) Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan juga/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan juga/atau
    b) Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
  • b) Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;



5. Pembiayaan sayaistrasi kegiatan sekolah

Pembiayaan sayaistrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan juga operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, sayaistrasi, dan juga pelaporan meliputi:


  • a) Pembelian alat dan juga/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, sayaistrasi, layanan umum, tata usaha dan juga perkantoran;
  • b) Pembelian peralatan kesehatan dan juga keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan juga/atau alat kesehatan dan juga keselamatan sejenisnya;
  • c) Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
  • d) Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dan jugaa untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
  • e) Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan juga pelaporan program dan jugaa BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • f) Penggandaan laporan dan juga/atau pembiayaan korespondensi;
  • g) Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan juga/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
  • h) Pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
  • i) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan juga kebersihan Sekolah;
  • j) Pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan juga penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan juga pendataan melalui aplikasi Dapodik;
  • k) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan juga belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan juga/atau perbaikan;
  • l) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan jugaa BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat;
  • m) Penyediaan konsumsi; dan juga/atau
  • n) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional sayaistrasi kegiatan Sekolah;



6. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan juga tenaga kependidikan


  • a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan juga tenaga kependidikan;
  • b) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan juga tenaga kependidikan; dan juga/atau
  • c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan juga tenaga kependidikan;


7. Pembiayaan langganan daya dan juga/atau jasa
Pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan juga/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan juga jasa lain yang relevan;


8. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan juga prasarana sekolah
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan juga prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan juga perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan juga prasarana Sekolah meliputi:

a) Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
  • (1) penutup atap;
  • (2) penutup plafond;
  • (3) kelistrikan;
  • (4) pintu, jendela dan juga aksesoris lainnya;
  • (5) pengecatan; dan juga/atau
  • (6) penutup lantai;
b) Perbaikan meubelair, dan juga/atau pembelian meja dan juga/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan juga atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan juga/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c) Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan juga sanitasi lainnya;
d) Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan juga instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e) pemeliharaan dan juga/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan juga/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan juga/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan juga fasilitas Sekolah lainnya;
h) penyediaan dan juga perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan juga/atau
i) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan juga prasarana Sekolah.



9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran

Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan.


10. Pembiayaan Penyelenggaraan Bursa Kerja.

Pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan juga lembaga sertifikasi profesi pihak pertama. Lebih lengkap silahkan download - Juknis BOS 2020



11. Pembiayaan Uji Komptensi Keahlian 

Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan juga uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan juga bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.


12. Pembiayaan Honor Guru

Pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
  • (2) memiliki nomor unik pendidik dan juga tenaga kependidikan; dan juga
  • (3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan juga
b) Dalam hal terdapat sisa dan jugaa dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.



Tata Cara Pelaporan BOS Tahun 2020


1. Menyusun Pembukuan Lengkap

Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah sebagai berikut:
  • 1) RKAS;
  • 2) buku kas umum;
  • 3) buku pembantu kas;
  • 4) buku pembantu bank;
  • 5) buku pembantu pajak; dan juga
  • 6) dokumen lain yang diperlukan;


2. Menyusun Laporan Lengkap

Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dan jugaa bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dan jugaa BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan juga komponen pembiayaan dan jugaa BOS Reguler. 

Realisasi penggunaan dan jugaa yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dan jugaa BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibuat tiap tahap dan juga ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan juga Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah; dan juga

2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dan jugaa BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan jugag-undan jugagan; dan juga

3) Mempublikasikan Laporan BOS. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan juga penggunaan dan jugaa BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dan jugaa BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.


Download Contoh Format Pelaporan Rekap BOS 2020 Format Excel (DISINI)


3. Pelaporan dan jugaa BOS Reguler pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundan jugag-undan jugagan.

4. Pajak terkait penggunaan dan jugaa BOS Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundan jugag-undan jugagan mengenai pajak nasional dan juga pajak daerah.


Periode Pelaporan BOS Tahun 2020


Periode pelaporan BOS tahun 2020 per Triwulan atau Caturwulan?
juga untuk pertanyaan ini saya sendiri masih bingung, karena pada juknis tidak dijelaskan secara rinci bagaimana periode pelaporan BOS tahun 2020. Namun yang pasti pencairan dan jugaa bos tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang per Triwulan (empat bulan) dan juga sekarang dicairkan menjadi 3 tahap.


Pencairan BOS langsung dari pusat disalurkan sebanyak 3 tahap yaitu pada bulan Januari, Mei, dan juga September. Itu artinya setiap Cawu atau Empat Bulan Sekali.

Secara tersirat pada juknis BOS 2020 terdapat kata-kata " Laporan ini dibuat tiap tahap dan juga ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan juga Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah" untuk itu kemungkinan besar pelaporan BOS dilaksanakan per Cawu. Namun tidak menggunakan istilah Catur Wulan (Cawu), tetapi menggunakan istilah TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3.



Itulah tadi saya sampaikan Tata  Cara Pelaporan BOS Tahun 2020, saya harap berfaedah . . .*)

Post a Comment for "√ Terbaru TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020"